A.
IDENTIFIKASI POTENSII BAHAYA
Identifikasi potensi bahaya di
tempat kerja bisa juga disebut mengenal potensi bahaya ,semakin tinggi
intensitas melakukan identifikasi semakin banyak hal-hal yang berkaitan dengan
penyebab terjadinya bahaya yang dapat diketahui sehingga langkah-langkah
pencegahan atau pengendaliaan selanjutnya dapat dilaksanakan dengan tepat ada 2 (dua ) cara untuk
melakukan identifikasi yaitu sbb:
1. Cara
langsung (kunjungan ketempat kerja)
1.
Mengetahui flow diagram atau alur suatu produksi
mulai dari bahan baku menjadi bahan jadi,bagian-bagian oprasi,bahan baku yang
digunakan ,bahan penolong,sampah,dll.
2.
Kunjungan ketempat kerjauntuk
mendengar,melihat,merasakan potensi bahaya baik lingkungan maupun peralatan
yang digunakan,serta cara kerja.
3.
Mendapatkan informasi dari pekerja
,supervisor,petugas lainnya
2. Cara
tidak langsung.
1.
Melihat laporan hasil pemeriksaan kesehatan
pekerja,hasil pemeriksaan kesehatan di perusahaan biasanya dikelompokan menurut
bagian kerja sehingga akan terlihat kecendrungan – kecendrungan tentang masalah
kesehatan pekerja pada masing-masing bagian.
2.
Dengan demikian dapat diketahui secara
epidemologis tentang kondisi kesehatan dan ferkwensi kecelakaan pekerja.
B. PENGUKURAN DAN EVALUASI
Setelah mengetahui adanya potensi bahaya ditempat kerja maka
dilanjutkan dengan pengukuran atau evaluasi,dalam higene prusahaan perusahaan
dikenal dengan sebutan penilaian potensi bahaya (evaluation of
hazards),pengukuran dan pemeriksaan dilakukan dengan menggunakan peralatan
khusus yang memenuhi standar ,pengukuran dan evaluasi dapat dilakukan dgn cara:
1.
Pengukuran lingkungan kerja baik faktor fisik
maupun faktor kimia dengan melakukan sampling dan analisa.
2.
Pemeriksaan kesehatan terhadap pekerja yg
meliputi fungsi paru,pendengaran,specimen biologis seperti
darah,urine,rambut,kuku,kendir dsb.
3.
Membandingkan hasil pengukuran dengan nilai
ambang batas yaitu suatu nilai yang ditetapkan diman pekerja mampu
menghadapinya dengan tidak menimbulkan gangguan kesehatan atau sakit dalam
bekerja dan juga membandingkan dengan standar hasil pemeriksaan yang ada.
4.
Penilaian terhadap alat,cara kerja dan
lingkungan kerja yang dapat menimbulkan kecelakaan kerja.
5.
Interprestasi hasil,merupakan langkah terakhir
dalam mengevaluasi tempat kerja sebelum memutuskan bahwa seorang pekerja atau
sekelompok pekerja sudah terpapar (expose) suatu faktor bahaya dengan beberapa
pertimbangan:
a.
Sifat dari faktor-faktor bahaya atau bahan
bersangkutan .
b.
Intensitas dari pemaparan
c.
Lamanya pekerja terpapar
C. PENGENDALIAN
Setelah ditetapkan bahwa faktor – faktor
bahaya sudah menjadi resiko( risik ) atau sudah melebihi standar yang
ditentukan,maka langkah selanjutnya adalah melakukan upaya pengendalian potensi
bahaya (control of hazards) dimaksudkan agar para pekerja terhindar dari
gangguan kesehatan atau penyakit dan kecelakaan akibat kerja ,berbagai cara
yang dapat dilakukan dalam pengendalian potensi bahaya ditempat kerja sehingga
tidak menjadi bahaya nyata ,sbb:
1.
Pengendalian secara teknis yakni pengendalian
yang ditunjukan terhadap sumber bahaya atau lingkungan ,seperti:
a.
Subtitusi yaitu menggantikan bahan-bahan yang
berbahaya dengan bahan-bahan yang kurang atau tidak berbahaya sama sekali.
b.
Isolasi,yaitu memisahkan suatu sumber bahaya
dengan pekerja , misalnya pengadaan ruang panel,larangan memasuki tempat kerja
bagi yang tidak berkepentingan,menutup unit operasi yang berbahaya.
c.
Cara basah,dimaksudkan untuk menekan jumlah
partikel yang mengotori udara karena partikel debu mengalami berat.
d.
Merubah proses,misalnya pada proses kering
dirubah menjadi proses basah untuk menghindari debu.
e.
Ventilasi keluar setempat ( lokal exhaust ventilation ), yaitu suatu
cara yang dapat menghisap bahan-bahan berbahaya sebelum bahan berbahaya
tersebut masuk keudara ruang kerja.
f.
Ventilasi umum ( dilusion ) yaitu mengalirkan
udara sebanyak-banyaknya menurut perhitungan kedalam ruang kerja,agar
bahan-bahan yang berbahaya itu lebih rendah dari kadar yang membahayakan.
g.
Ketatarumahtanggaan, meliputi pengaturan letak
mesin/perkakas ,penyimpanan/penimbunan bahan baku,dll.
h.
Mengatur
jarak,dimaksudkan agar sumber bahaya yang dipancarkan dijauhkan dari
pekerja yang terpapar.
i.
Program pemeliharaan yang cukup.
2.
Pengendalian terhadap pekerja.
a.
Pemeriksaan kesehatan pendahuluan ( pre
employment examination )dimaksudkan untuk mengetahui apakah calon pekerja
sesuai dengan pekerja an yang akan diberikan baik fisik maupun mentalnya.
b.
Pemeriksaan kesehatan berkala ( periodic
employment eaxmination ) untuk mengetahui adanya gangguan kesehatan yang timbul
akibat pekerjaan yang dilakukan atau
sebagai deteksi dini dari pengaruh pekerjaan terhadap pekerja.
c.
Pemeriksaan kesehatan khusus ( special employment eaxmination ), untuk
menilai adanya pengaruh-pengaruh dari pekerjaan tertentu terhadap tenaga kerja
atau golongan tenaga kerja tertentu,seperti pekerja yang telah mengalami
kecelakaan atau penyakit lebih dari 2 minggu,tenaga kerja berusia 40 tahun,
pekerja wanita cacad,dll.
d.
Pelatihan dan pendidikan,dimaksudkan agar
pekerja lebih dini mengetahui faktor bahaya yang ada serta mengubah kebiasaan
buruk menjadi baik dan hal ini ditekankan pada sikap mental pekerja.
e.
Penerangan sebelum kerja,bertujuan agar pekerja
mengetahui dan mematuhi petunjuk-petunjuk yang ada,sehingga dalam bekerja tidak
mengalami gangguan atau bahaya.
f.
Mutasi pekerja,bila pekerja tidak cocok ditempat
kerja karena pertimbangan kesehatan dan keselamatan dapat dipindahkan ke tempat
lain ( dengan melalui pemeriksaan kesehatan kerja ).
g.
Mengisolasi pekerja,bila pekerja ditempat kerja
terdapat beberapa sumber bahaya /contaminant seperti debu,bising,gas,panas dan
lain-lain,maka pekerja sebaiknya dibuatkan cabin yang dilengkapi AC dsb.seperti
halnya cabin operator alat berat.
h.
Alat pemantau perorangan,alat ini akan memberi
tanda atau signal bila keadaan membahayakan.
3.
Pengendaliaan secara administratif.
Pengendalian secara administratif adalah peraturan-peraturan administrasi
yang mengatur pekerja untuk membatasi waktu kontaknya ( pemaparan )dengan
faktor bahaya atau contaminant.
4.
Alat pelindung diri ( personal protective
equipment ).
Alat pelindung diri dibutuhkan apabila bahaya-bahaya yang ada ditempat
kerja tidak dapat dikendalikan secara teknis maupun secara administratif dengan
demikian alat pelindung diri tidak pernah dipertimbangkan sebagai pertahanan
yang utama untuk menghilangkan atau mengendalikan bahaya ditempat kerja yang
menyebabkan gangguan kesehatan atau penyakit dan kecelakaan akibat kerja,
macam-macam alat pelindung diri sebagai berikut:
1.
Pelindung telinga ada dua macam yakni
1.
Sumbat telinga ( ear plug ), digunakan apabila
intensitas bising antara 85 dBA sampai 100 dBA untuk ferkwensi 2.000 sampai
8.000 Hz.
2.
Tutup telinga ( ear muff ), digunakan apabila
intensitas bising sudah diatas 100 dBA,karena alat ini dapat meredam suara
sebesar 40 dBA.
2.
Pelindung saluran pernafasan ( respirator ),
digolongkan dua kelompok besar yaitu:
1.
Digunakan dalam lingkungan kerja yang udaranya
terkontaminasi oleh bahan-bahan kimia dimana fungsi respirator ini adalah untuk
membersihkan udara dari kontaminant.
2.
Digunakan dalam lingkungan kerja yang kurang
oksigen ( kandungan oksigen diudara kurang 20.94% )
3.
Pelindung tangan ( sarung tangan )terdiri atas:
1.
Sarung tengan dari kain terpal ( kanvas ) untuk
melindungi tangan melepuh karena gesekan.
2.
Sarung tengan Dari asbes,untuk melindungi tangan
dari panas
3.
Sarung tengan dari kulit sapi atau kuda,untuk
keperluan las.
4.
Sarung tengan panjang dari kulit,untuk
melindungi tangan dari benda-benda tajam seperti lembaran logam atau baja.
5.
Sarung tengan dari karet, untuk melindungi
tangan dari asam,basa,larutan dan minyak.
4.
Pelindung kakai, seperti sepatu keselamatan dari
karet yang umumnya digunakan untuk tempat-tempat kerja yang ber air dan
mengandung bahan kimia, untuk tempat-tempat yang rawan terhadap jatuhan atau
terantuk dilengkapi logam pelindung pada ujungnya.
5.
Baju atau pakaian kerja. Digunakan untuk
melindungi tubuh dari percikan bahan kimia,percikan bunga api atau logam cair
yang panas, paparan radiasi panas digunakan apron atau celemek,anti dingin bagi
yang bekerja di cold strorage.
6.
Spectacle goggles,kegunaannya untuk melindungi
mata dari benda melatang spt paku ,serpihan logam,batu-batuan dll.
7.
Cup goggles ( topeng muka ), terbuat dari
plastik dengan tali pengikat kepala kegunaan sama dengan Spectacle goggles
8.
Face shield ( topeng muka ) terbuat dari plastik
bening dilengkapi dengan pengikat kepala,digunakan untuk melindungi muka dari
benturan benda-benda melayang dan menangani bahan kimia,penaungan logam
cair,dll
9.
Welding helmet merupakan gabungan antara topeng
muka dan kaca filter pelindung mata,digunakan untuk melindungi mata dari
pengaruh radiasi non ionnisasi.ultra violet pada pekerja las.
10.
Cover gogles, digunakan untuk melindungi mata
dari benda yang melayang ,debu dll,terbuat dari bahan ringan vinyl yang keras
atau bahan karet lunak.
11.
Safety hat ( topi pengaman ) umumnya dibuat dari
fiberglass,plastik atau aluminium,tidak menghantar listrik dan tahan terhadap
benturan atau himpitan dan didalamnya dilengkapi jaring tali yang berfungsi
sebagai peredam atau shock, digunakan selain untuk melindungi kepala dari
benturan benda keras dan radiasi sinar matahari.
No comments:
Post a Comment