Tuesday, December 4, 2012

Potensi Bahaya (K3)


A.      IDENTIFIKASI POTENSII BAHAYA
Identifikasi potensi bahaya di tempat kerja bisa juga disebut mengenal  potensi bahaya ,semakin tinggi intensitas melakukan identifikasi semakin banyak hal-hal yang berkaitan dengan penyebab terjadinya bahaya yang dapat diketahui sehingga langkah-langkah pencegahan atau pengendaliaan selanjutnya dapat dilaksanakan  dengan tepat ada 2 (dua ) cara untuk melakukan identifikasi yaitu sbb:
1.       Cara langsung (kunjungan ketempat kerja)
1.       Mengetahui flow diagram atau alur suatu produksi mulai dari bahan baku menjadi bahan jadi,bagian-bagian oprasi,bahan baku yang digunakan ,bahan penolong,sampah,dll.
2.       Kunjungan ketempat kerjauntuk mendengar,melihat,merasakan potensi bahaya baik lingkungan maupun peralatan yang digunakan,serta cara kerja.
3.       Mendapatkan informasi dari pekerja ,supervisor,petugas lainnya
2.       Cara tidak langsung.
1.       Melihat laporan hasil pemeriksaan kesehatan pekerja,hasil pemeriksaan kesehatan di perusahaan biasanya dikelompokan menurut bagian kerja sehingga akan terlihat kecendrungan – kecendrungan tentang masalah kesehatan pekerja pada masing-masing bagian.
2.       Dengan demikian dapat diketahui secara epidemologis tentang kondisi kesehatan dan ferkwensi kecelakaan pekerja.

B.   PENGUKURAN DAN EVALUASI
Setelah mengetahui  adanya potensi bahaya ditempat kerja maka dilanjutkan dengan pengukuran atau evaluasi,dalam higene prusahaan perusahaan dikenal dengan sebutan penilaian potensi bahaya (evaluation of hazards),pengukuran dan pemeriksaan dilakukan dengan menggunakan peralatan khusus yang memenuhi standar ,pengukuran dan evaluasi dapat dilakukan dgn cara:
1.       Pengukuran lingkungan kerja baik faktor fisik maupun faktor kimia dengan melakukan sampling dan analisa.
2.       Pemeriksaan kesehatan terhadap pekerja yg meliputi fungsi paru,pendengaran,specimen biologis seperti darah,urine,rambut,kuku,kendir dsb.
3.       Membandingkan hasil pengukuran dengan nilai ambang batas yaitu suatu nilai yang ditetapkan diman pekerja mampu menghadapinya dengan tidak menimbulkan gangguan kesehatan atau sakit dalam bekerja dan juga membandingkan dengan standar hasil pemeriksaan yang ada.
4.       Penilaian terhadap alat,cara kerja dan lingkungan kerja yang dapat menimbulkan kecelakaan kerja.
5.       Interprestasi hasil,merupakan langkah terakhir dalam mengevaluasi tempat kerja sebelum memutuskan bahwa seorang pekerja atau sekelompok pekerja sudah terpapar (expose) suatu faktor bahaya dengan beberapa pertimbangan:
a.       Sifat dari faktor-faktor bahaya atau bahan bersangkutan .
b.      Intensitas dari pemaparan
c.       Lamanya pekerja terpapar

C.     PENGENDALIAN
Setelah ditetapkan bahwa faktor – faktor bahaya sudah menjadi resiko( risik ) atau sudah melebihi standar yang ditentukan,maka langkah selanjutnya adalah melakukan upaya pengendalian potensi bahaya (control of hazards) dimaksudkan agar para pekerja terhindar dari gangguan kesehatan atau penyakit dan kecelakaan akibat kerja ,berbagai cara yang dapat dilakukan dalam pengendalian potensi bahaya ditempat kerja sehingga tidak menjadi bahaya nyata ,sbb:
1.       Pengendalian secara teknis yakni pengendalian yang ditunjukan terhadap sumber bahaya atau lingkungan ,seperti:
a.       Subtitusi yaitu menggantikan bahan-bahan yang berbahaya dengan bahan-bahan yang kurang atau tidak berbahaya sama sekali.
b.      Isolasi,yaitu memisahkan suatu sumber bahaya dengan pekerja , misalnya pengadaan ruang panel,larangan memasuki tempat kerja bagi yang tidak berkepentingan,menutup unit operasi yang berbahaya.
c.       Cara basah,dimaksudkan untuk menekan jumlah partikel yang mengotori udara karena partikel debu mengalami berat.
d.      Merubah proses,misalnya pada proses kering dirubah menjadi proses basah untuk menghindari debu.
e.      Ventilasi keluar setempat  ( lokal exhaust ventilation ), yaitu suatu cara yang dapat menghisap bahan-bahan berbahaya sebelum bahan berbahaya tersebut masuk keudara ruang kerja.
f.        Ventilasi umum ( dilusion ) yaitu mengalirkan udara sebanyak-banyaknya menurut perhitungan kedalam ruang kerja,agar bahan-bahan yang berbahaya itu lebih rendah dari kadar yang membahayakan.
g.       Ketatarumahtanggaan, meliputi pengaturan letak mesin/perkakas ,penyimpanan/penimbunan bahan baku,dll.
h.      Mengatur  jarak,dimaksudkan agar sumber bahaya yang dipancarkan dijauhkan dari pekerja yang terpapar.
i.         Program pemeliharaan yang cukup.

2.       Pengendalian terhadap pekerja.
a.       Pemeriksaan kesehatan pendahuluan ( pre employment examination )dimaksudkan untuk mengetahui apakah calon pekerja sesuai dengan pekerja an yang akan diberikan baik fisik maupun mentalnya.
b.      Pemeriksaan kesehatan berkala ( periodic employment eaxmination ) untuk mengetahui adanya gangguan kesehatan yang timbul akibat pekerjaan  yang dilakukan atau sebagai deteksi dini dari pengaruh pekerjaan terhadap pekerja.
c.       Pemeriksaan kesehatan khusus  ( special employment eaxmination ), untuk menilai adanya pengaruh-pengaruh dari pekerjaan tertentu terhadap tenaga kerja atau golongan tenaga kerja tertentu,seperti pekerja yang telah mengalami kecelakaan atau penyakit lebih dari 2 minggu,tenaga kerja berusia 40 tahun, pekerja wanita cacad,dll.
d.      Pelatihan dan pendidikan,dimaksudkan agar pekerja lebih dini mengetahui faktor bahaya yang ada serta mengubah kebiasaan buruk menjadi baik dan hal ini ditekankan pada sikap mental pekerja.
e.      Penerangan sebelum kerja,bertujuan agar pekerja mengetahui dan mematuhi petunjuk-petunjuk yang ada,sehingga dalam bekerja tidak mengalami gangguan atau bahaya.
f.        Mutasi pekerja,bila pekerja tidak cocok ditempat kerja karena pertimbangan kesehatan dan keselamatan dapat dipindahkan ke tempat lain ( dengan melalui pemeriksaan kesehatan kerja ).
g.       Mengisolasi pekerja,bila pekerja ditempat kerja terdapat beberapa sumber bahaya /contaminant seperti debu,bising,gas,panas dan lain-lain,maka pekerja sebaiknya dibuatkan cabin yang dilengkapi AC dsb.seperti halnya cabin operator alat berat.
h.      Alat pemantau perorangan,alat ini akan memberi tanda atau signal bila keadaan membahayakan.

3.       Pengendaliaan secara administratif.
Pengendalian secara administratif adalah peraturan-peraturan administrasi yang mengatur pekerja untuk membatasi waktu kontaknya ( pemaparan )dengan faktor bahaya atau contaminant.
4.       Alat pelindung diri ( personal protective equipment ).
Alat pelindung diri dibutuhkan apabila bahaya-bahaya yang ada ditempat kerja tidak dapat dikendalikan secara teknis maupun secara administratif dengan demikian alat pelindung diri tidak pernah dipertimbangkan sebagai pertahanan yang utama untuk menghilangkan atau mengendalikan bahaya ditempat kerja yang menyebabkan gangguan kesehatan atau penyakit dan kecelakaan akibat kerja, macam-macam alat pelindung diri sebagai berikut:
1.       Pelindung telinga ada dua macam yakni
1.       Sumbat telinga ( ear plug ), digunakan apabila intensitas bising antara 85 dBA sampai 100 dBA untuk ferkwensi 2.000 sampai 8.000 Hz.
2.       Tutup telinga ( ear muff ), digunakan apabila intensitas bising sudah diatas 100 dBA,karena alat ini dapat meredam suara sebesar 40 dBA.
2.       Pelindung saluran pernafasan ( respirator ), digolongkan dua kelompok besar yaitu:
1.       Digunakan dalam lingkungan kerja yang udaranya terkontaminasi oleh bahan-bahan kimia dimana fungsi respirator ini adalah untuk membersihkan udara dari kontaminant.
2.       Digunakan dalam lingkungan kerja yang kurang oksigen ( kandungan oksigen diudara kurang 20.94% )
3.       Pelindung tangan ( sarung tangan )terdiri atas:
1.       Sarung tengan dari kain terpal ( kanvas ) untuk melindungi tangan melepuh karena gesekan.
2.       Sarung tengan Dari asbes,untuk melindungi tangan dari panas
3.       Sarung tengan dari kulit sapi atau kuda,untuk keperluan las.
4.       Sarung tengan panjang dari kulit,untuk melindungi tangan dari benda-benda tajam seperti lembaran logam atau baja.
5.       Sarung tengan dari karet, untuk melindungi tangan dari asam,basa,larutan dan minyak.
4.       Pelindung kakai, seperti sepatu keselamatan dari karet yang umumnya digunakan untuk tempat-tempat kerja yang ber air dan mengandung bahan kimia, untuk tempat-tempat yang rawan terhadap jatuhan atau terantuk dilengkapi logam pelindung pada ujungnya.
5.       Baju atau pakaian kerja. Digunakan untuk melindungi tubuh dari percikan bahan kimia,percikan bunga api atau logam cair yang panas, paparan radiasi panas digunakan apron atau celemek,anti dingin bagi yang bekerja di cold strorage.
6.       Spectacle goggles,kegunaannya untuk melindungi mata dari benda melatang spt paku ,serpihan logam,batu-batuan dll.
7.       Cup goggles ( topeng muka ), terbuat dari plastik dengan tali pengikat kepala kegunaan sama dengan Spectacle goggles
8.       Face shield ( topeng muka ) terbuat dari plastik bening dilengkapi dengan pengikat kepala,digunakan untuk melindungi muka dari benturan benda-benda melayang dan menangani bahan kimia,penaungan logam cair,dll
9.       Welding helmet merupakan gabungan antara topeng muka dan kaca filter pelindung mata,digunakan untuk melindungi mata dari pengaruh radiasi non ionnisasi.ultra violet pada pekerja las.
10.   Cover gogles, digunakan untuk melindungi mata dari benda yang melayang ,debu dll,terbuat dari bahan ringan vinyl yang keras atau bahan karet lunak.
11.   Safety hat ( topi pengaman ) umumnya dibuat dari fiberglass,plastik atau aluminium,tidak menghantar listrik dan tahan terhadap benturan atau himpitan dan didalamnya dilengkapi jaring tali yang berfungsi sebagai peredam atau shock, digunakan selain untuk melindungi kepala dari benturan benda keras dan radiasi sinar matahari.


No comments:

Post a Comment